Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-03 at 12.07.58 (1).jpeg
Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Dok. PDIP)

Intinya sih...

  • Hasto Kristiyanto menyebut Bung Karno dan Bung Hatta dipenjara dan diasingkan dalam nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

  • Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel usai KPK menangkap Wahyu Setiawan, serta turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

  • Ia didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyinggung Presiden pertama Sukarno dan Wakil Presiden pertama Muhammad Hatta yang sempat dipenjara dan diasingkan. Hal itu ia sebut dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Demi cita-cita itu, Bung Karno, Bung Hatta, dan para pendiri bangsa lainnya memilih jalan perjuangan sejak usia belia. Mereka rela diasingkan, dipenjara, dijauhkan dari rakyatnya," ujarnya, Kamis (10/7/2025).

"Namun satu hal yang tak pernah bisa dijauhkan dari mereka adalah cinta kepada Indonesia," imbuhnya.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team