Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Nota pembelaan Teddy Minahasa diberi judul “Sebuah industri hukum dan konspirasi”.
Saat memulai membacakan nota pembelaannya, Teddy pun mengutip ayat Al-Qur'an, Surat Al Baqarah ayat 183, tentang perintah Allah SWT untuk berpuasa:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ.