Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Badan Pengkajian MPR Rampungkan 382 DIM PPHN

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Intinya sih...
  • Aspek hukum dalam PPHN cukup sentral, karena menjadi titik awal implementasi PPHN sebagai panduan pembangunan jangka panjang lintas pemerintahan.
  • PPHN bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan refleksi jujur terhadap kondisi objektif bangsa dan peta jalan rasional menuju Indonesia Emas 2045.
  • Haluan negara harus jadi fondasi kolektif yang menjamin kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan dan antarperiode kepemimpinan.

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Andreas Hugo Pareira mengatakan tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah berhasil merampungkan pembahasan atas 382 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun, dia mengatakan masih ada sejumlah catatan yang akan dirapikan oleh tim sekretariat.

Pada rapat kelima yang diselenggarakan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/7/2025) turut dihadiri Wakil Ketua BP, Benny K. Harman, serta Hasanuddin dan I Wayan Sudirta sebagai Anggota BP.

“Prinsipnya, tim perumus sudah menyelesaikan tugasnya. Setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan atau langsung rapat pleno untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan substansi maupun bentuk hukum dari PPHN,” ujar Andreas, dalam ketarangannya, Selasa (22/7/2025).

1. Aspek hukum dalam PPHN cukup sentral

Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Andreas menambahkan, penyelesaian DIM PPHN menjadi pijakan penting dalam proses reformulasi arah pembangunan nasional. Dari ratusan DIM yang dikaji, aspek bentuk hukum menjadi salah satu isu sentral yang mendapatkan perhatian khusus, karena menjadi titik awal implementasi PPHN sebagai panduan pembangunan jangka panjang lintas pemerintahan.

“Bentuk hukum itu ibarat pintu masuk. Jika tidak jelas atau tidak tepat bentuknya, akan sulit bagi PPHN untuk dijalankan secara efektif oleh eksekutif maupun lembaga negara lainnya,” kata Legislator PDIP.

Selain aspek legalitas, isi dan arah substansi dari PPHN juga menjadi fokus penting. Menurut dia, PPHN harus mencerminkan kondisi umum bangsa serta menyusun arah kebijakan jangka panjang secara sistematis dan realistis. Hal ini penting agar presiden atau pemerintah yang sedang menjabat memiliki acuan yang jelas dan menyeluruh dalam menyusun prioritas pembangunan.

“Arah kebijakan yang tertuang dalam PPHN akan menentukan bagaimana Presiden melihat haluan negara ini apakah dianggap mengambil kewenangan atau justru menjadi solusi bersama untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional,” kata dia.

2. PPHN bukan sekadar dokumen teknokratis

Ilustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)

Lebih jauh, Andreas menyebut, proses perumusan PPHN bukanlah upaya untuk menciptakan sesuatu yang sepenuhnya baru, melainkan sebagai refleksi jujur dan kritis terhadap kondisi objektif bangsa.

Ia menekankan pentingnya bersikap terbuka terhadap kenyataan, termasuk melakukan otokritik terhadap berbagai kekurangan dalam sistem pembangunan yang ada saat ini.

“PPHN bukan sekadar dokumen teknokratis. Ini adalah refleksi dari pengalaman kita sebagai bangsa apa yang berhasil, apa yang gagal, dan apa yang perlu diperbaiki. Kita tidak bisa hanya mengandalkan semangat, tapi harus punya peta jalan yang terukur dan rasional jika ingin mencapai Indonesia Emas 2045,” ungkap dia.

3. Haluan negara harus jadi fondasi kolektif

Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. (IDN Times/Margith Juwita Damanik)
Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. (IDN Times/Margith Juwita Damanik)

Dalam bagian kondisi umum PPHN, Andreas mengungkapkan, berbagai tantangan nyata telah dicatat dengan seksama. Mulai dari ketimpangan pembangunan antarwilayah, stagnasi sektor strategis, hingga dampak globalisasi terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

Semua masukan tersebut diperoleh dari berbagai pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan selama proses pengkajian berlangsung. Ia juga menegaskan, PPHN tidak boleh dipandang sebagai bentuk dominasi atau intervensi MPR terhadap cabang kekuasaan lainnya, khususnya eksekutif.

Sebaliknya, haluan negara ini harus dilihat sebagai fondasi kolektif yang menjamin kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan dan antarperiode kepemimpinan.

“PPHN adalah arah yang kita rumuskan bersama. Ini bukan milik satu institusi saja. Ini adalah hasil dari berbagai masukan, pemikiran, dan evaluasi yang disampaikan oleh banyak pihak, dan harus menjadi milik bangsa. Tanpa arah yang jelas, pembangunan kita berisiko terputus-putus setiap kali terjadi pergantian pemimpin,” tambah dia.

Dengan semangat kolaborasi dan semangat kebangsaan, Andreas berharap, PPHN dapat segera difinalisasi dalam bentuk hukum yang sesuai dan disepakati bersama melalui rapat pleno.

Andreas juga mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk melihat PPHN sebagai alat pemersatu dan pengarah pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us