Ditinggal Dua Kuasa Hukumnya, Bagaimana Nasib Setya Novanto Jelang Persidangan?

Jakarta, IDN Times - Rabu (13/12) mendatang, persidangan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang menyangkut Setya Novanto (Setnov) akan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Namun, jelang momen tersebut, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar (nonaktif) Ketua DPR RI ini malah ditinggal dua kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan. Lalu bagaimana nasibnya?
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai, 'angkat kopernya' dua pengacara Setnov tak berpengaruh pada penanganan perkara maupun sidang.
"Pengacara itu tugasnya bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim untuk menemukan kebenaran materil dan mewujudkan keadilan. Jadi ya tidak banyak perbedaannya," ujarnya saat dihubungi di IDN Times, Minggu (9/12).