Bahasan Dana Aspirasi Disahkan, Tiap Anggota DPR Siap Terima 20 Miliar Per Tahun

"Bila disetujui, Indonesia mesti siap-siap mengucurkan 11,2 T dari APBN per tahun."
Selamat kepada seluruh rakyat Indonesia. Sebentar lagi, masing-masing anggota DPR RI yang terhormat akan menerima 20 miliar rupiah per tahun, yang disebut dana aspirasi. Bila disetujui, total dana yang mesti dikucurkan dari APBN mencapai 11,2 triliun rupiah per tahun.

Dana aspirasi itu dimaksudkan agar anggota DPR bisa memperjuangkan aspirasi dari daerah pemilihan yang mengangkatnya. Dengan demikian, aspirasi dan pembangunan setiap daerah bisa diwujudkan. Bisa dibilang mekanisme ini cukup aneh dan njelimet sih, karena jika memang sama-sama dipakai untuk menunjang APBD, kenapa dana 20 miliar itu tak langsung dimasukkan ke APBD?

Sidang paripurna pengesahan peraturan usulan program pembangunan daerah pemilihan itu disahkan hari Selasa (23/6) kemarin, dengan dihadiri 315 dari 555 anggota Dewan, yang mana sudah memenuhi kuorum.
Dukungan untuk keputusan ini berasal dari Fraksi Golkar, Gerindra, PPP, PKS, PKB, PAN dan Demokrat. Sementara, tiga fraksi yang bersikeras menolak keputusan ini adalah PDIP, Hanura dan Nasdem. Dari apa yang disampaikan oleh Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Agun Gunandjar, proses pengambilan keputusan terkesan dipaksakan. Pasalnya, tiga fraksi tidak setuju, namun pemimpin rapat Fahri Hamzah tetap mengesahkan keputusan tersebut tanpa melakukan voting. Padahal, biasanya bila ada satu saja anggota tidak setuju, harus dilakukan voting untuk mencapai mufakat terlebih dulu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengingatkan akan perlunya berhati-hati akan potensi korupsi dana tersebut, sehingga dari segi perencanaan dan pelaksanaan program perlu diperlukan kejelasan terlebih dulu.
Ketua DPR Setya Novanto, mengatakan bahwa dia akan mendengarkan lebih dulu masukan dari para pimpinan fraksi, agar dana aspirasi bisa digunakan seteliti mungkin sesuai keinginan rakyat. Setya sendiri berharap agar dana aspirasi ini bisa segera diusulkan masuk ke APBN 2016. Pelaksanaan penggunaan dana aspirasi itu nantinya akan diawasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar penggunaan dana bisa berjalan transparan. Bagaimana dengan tanggapan masyarakat sendiri soal pengesahan dana aspirasi ini ya? Berikut beberapa opini yang disampaikan masyarakat melalui media sosial.







Menurutmu, gimana nih? Apakah dana aspirasi itu perlu agar tiap dapil bisa diwujudkan aspirasinya oleh anggota dewan yang mewakili daerah tersebut?