IDN Times/Axel Jo Harianja
Rickynaldo pun meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online melalui fintech ilegal. Sebab, syarat utama peminjaman online ialah memberikan data pribadi. Data pribadi tersebut juga bisa disalahgunakan dengan cara memperjualbelikan data untuk mengancam nasabah.
Rickynaldo menambahkan, hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pinjaman online adalah penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar pornografi, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi data dan ilegal akses.
"Hal itu yang bisa kita jerat, pasal-pasal yang terangkum daam UU ITE. Selain daripada itu belum ada kami temukan pasal lain yang bisa menjerat fintech-fintech ilegal," papar Ricky.
"Kami berusaha jemput bola dengan mencari para korban untuk kita bantu membuat laporan polisi. Sementara itu yang bisa kami lakukan untuk mengakomodir fintech ilegal ini," sambungnya.
Sedangkan menurut Tongam, SWI mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya. Untuk itu, SWI juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan entitas tersebut ke pihak kepolisian jika menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan fintech.
Tak hanya itu, SWI juga telah melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital dan media sosial. Sosialisasi juga dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Mabes Polri.