Jakarta, IDN Times - Kabar buruk yang dikhawatirkan oleh keluarga Baiq Nuril Maknun akhirnya tiba. Kuasa hukum Nuril dikirimi surat oleh jaksa yang berisi proses eksekusi terhadap perempuan berusia 37 tahun itu ke penjara. Nuril diminta menghadap jaksa penuntut umum pada Rabu (21/11).
"Kami baru menerima surat perintah untuk menghadap jaksa pada sore ini. Baru banget," ujar koordinator tim kuasa hukum, Joko Jumadi ketika dihubungi oleh IDN Times pada Jumat malam (16/11).
Menurut Joko, Nuril sudah mengetahui perihal surat untuk menghadap jaksa penuntut umum yang bernama Ida Ayu Putu Camundi Dewi. Namun, hingga saat ini ia belum mengetahui respons Nuril. Sementara, dari tim kuasa hukum, kata Joko, akan melakukan perlawanan seandainya Nuril benar-benar dieksekusi.
Apa bentuk perlawanan yang akan dilakukan oleh pihak kuasa hukum?