Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku penyebar konten Vidio di Telegram ditangkap (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Polda Jawa Barat menangkap Rinaldi karena menyebarkan konten Vidio Original Series tanpa izin.
  • Pelaku ditangkap di Agam, Sumatra Barat, setelah meraih keuntungan lebih dari Rp400 juta dari sebaran konten tersebut.
  • Giba Golda Pangaila, SVP Legal and Anti Piracy Vidio, mengingatkan bahwa menyebarkan konten bajakan melanggar hak cipta dan hukum.

Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat menangkap seorang pria bernama Rinaldi. Pelaku ditangkap karena menyebarkan konten Vidio Original Series berjudul Happy Birth-Die tanpa izin.

Pelaku ditangkap oleh Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat di Agam, Sumatra Barat, pada Kamis (29/2/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di