Pengadilan Malaysia akhirnya resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 15-18 tahun dalam persidangan terhadap delapan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedelapan WNI tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembajakan sebuah tanker minyak tahun lalu.
Dikutip Tempo.co, kronoliginya bermula saat Tanker MT Orkim Harmony membawa sekitar 6.000 ton minyak seharga 5,6 juta dollar AS. Tanker tersebut kemudian dibajak oleh delapan orang tersebut pada 11 Juni 2015.
Kapal tersebut sedang dalam pelayaran dari pantai barat Malaysia ke Pelabuhan Kuantan, pantai timur. Enam perompak yang terbukti bersalah mendapat hukuman 15 tahun penjara dengan lima cambukan. Lalu dua lainnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Kedelapan warga Indonesia itu dinyatakan bersalah pada persidangan hari Minggu (27/11) di Negara bagian Johor di selatan Malaysia, dekat dengan Singapura.