Demo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Winarso menjelaskan sejumlah alasan KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan PTUN. Pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 Tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.
Menurut Winarso, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Dia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.
Kedua, KSPI DKI menganggap PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dia menilai PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait persoalan administrasi.
"Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujar Winarso.
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," sambung dia.
Alasan ketiga, Winarso menyebutkan, seharusnya keputusan PTUN dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta. Terakhir, keputusan PTUN akan berpengaruh pada wibawa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pihak yang mengeluarkan kebijakan.
"Wibawa pemerintah gak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ucap Winarso.