Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menanggapi uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3), yang dilayangkan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya akan sulit bila mekanisme pemecatan anggota parlemen oleh rakyat dikabulkan hakim konstitusi.
Dalam pandangan Doli, bila ada anggota DPR yang bermasalah, maka cara menghukumnya dengan tidak dipilih kembali pada pemilu berikutnya.
"Di kita kan sebenarnya sudah mengatur, ada mekanisme rutin untuk mengevaluasi anggota DPR. Apa itu? Namanya pemilu. Jadi kalau seorang anggota DPR dianggap tidak baik, ya mekanismenya di setiap pemilu lima tahun nanti tidak usah dipilih lagi," ujar Doli di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
"Mekanisme itu sudah jelas dan telah diatur," imbuhnya.
Doli mengatakan mekanisme evaluasi kinerja anggota DPR lewat pemilu sudah disepakati bersama oleh rakyat. Seandainya permohonan lima mahasiswa dikabulkan hakim konstitusi, maka akan menimbulkan pertanyaan, rakyat mana yang diberi kewenangan untuk memecat anggota DPR?
Politikus Partai Golkar itu memberi contoh dirinya sendiri yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra III kemudian dianggap tidak memberikan kinerja terbaik. Poin yang harus dibahas pertama, yakni apa tolak ukur seorang anggota DPR tidak bekerja dengan baik.
"Kan harus dibuktikan dulu ketika disebut tidak performed. Kan maknanya bisa bermacam-macam. Apakah tidak menjalankan fungsinya (sebagai anggota DPR) tidak baik. Apakah itu fungsi legislasi, pengawasan, budgeting, melanggar hukum atau melanggar kode etik," tutur dia.
Lalu, mekanisme selanjutnya yang perlu diatur adalah rakyat mana yang dapat mengajukan pemecatan anggota DPR. Sebab, ia bisa duduk di Senayan berkat suara dari daerah konstituennya.
"Apakah rakyat di luar daerah konstituen boleh mengajukan recall?" tanya Doli.
