Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa Gugat MD3 ke MK, PAN Bicara Evaluasi Anggota DPR oleh Parpol

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Rakyat tetap bisa evaluasi kinerja anggota DPR
  • Parpol bisa mengganti kadernya melalui PAW
  • Mahasiswa gugat UU MD3 ke MK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno menanggapi uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3), yang meminta rakyat bisa menghentikan anggota DPR.

Eddy mengatakan, berdasarkan sistem dan perundangan-perundangan, partai politik menempatkan kadernya sebagai anggota DPR.

Ia menegaskan, para anggota DPR merupakan perwakilan dari sebuah partai politik. Karena itu, ia mengatakan, yang bisa memberikan evaluasi terhadap anggota DPR merupakan partai politik.

"Jadi saya dengan teman-teman yang lain yang ada di DPR, itu kita merupakan perwakilan dari partai politik. Sehingga yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik," kata Eddy kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

1. Rakyat tetap bisa evaluasi kinerja anggota DPR

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno (IDN Times/Yosafat DB)

Kendati, ia mengatakan, masyarakat tetap bisa mengevaluasi kinerja anggota DPR selama bertugas di parlemen. Apakah mereka bekerja dengan baik, menepati janjinya bagi konstituen mereka.

Selain itu, dia mengatakan, masyarakat harusnya memiliki akses ke partai politik untuk menyampaikan kinerja kadernya di parlemen.

"Ya, masyarakat bisa mengevaluasi selama dia menjadi anggota, apakah bikin kerja baik, apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak. Itu yang pertama," kata Wakil Ketua MPR itu.

2. Parpol bisa mengganti kadernya melalui PAW

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyoroti polusi udara di Jakarta yang kian memburuk. (Dok. Tim MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyoroti polusi udara di Jakarta yang kian memburuk. (Dok. Tim MPR RI)

Eddy menegaskan, berdasarkan UU mekanisme evaluasi berada di tangan partai politik. Parpol juga bisa meninjau para kadernya di parlemen apakah tetap menjabat sebagai anggota, ataupun perlu adanya pergantian, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi sampai saat ini saya melihat lajurnya adalah seperti itu, tetapi dengan tidak mengecilkan dan menafikkan partisipasi masyarakat untuk melakukan evaluasi di tahun berjalan pada saat seorang anggota dewan itu menjabat," kata Eddy.

3. Mahasiswa gugat UU MD3 ke MK

Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN) sebagai Pemohon di Gedung MK
Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN) sebagai Pemohon di Gedung MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, lima mahasiswa melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU MD3 ke MK pada Senin, (17/11/2025). Penggugat menyampaikan tiga tuntutan, termasuk di dalamnya adanya mekanisme bagi rakyat untuk bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.

Uji materiil itu tertuang di dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025. Kelima pemohon adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).

"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar Ikhsan seperti dikutip dari risalah persidangan pada Kamis (20/11/2025).

Adapun Pasal 239 Ayat 2 yang dipersoalkan terkait pemberhentian antarwaktu (PAW). Di sana tertulis ada delapan kondisi di mana anggota DPR bisa ditarik dari parlemen. Poin d tertulis bahwa salah satu yang bisa melakukan PAW adalah partai politik.

"Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana yang dimaksud, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian isi bunyi ayat tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Dampak Buruk Globalisasi: Dominasi Negara Kaya-Kesenjangan Digital

21 Nov 2025, 15:16 WIBNews