PAN Tindak Lanjuti Putusan MKD bagi Uya Kuya, Berlaku Sejak Dibacakan

- Uya Kuya telah kembali aktif sebagai anggota parlemen sejak putusan MKD dibacakan.
- Dalam persidangan etik di MKD, Uya Kuya sempat mengklarifikasi, video yang beredar di media sosial dengan narasi yang dicantumkan adalah hoaks atau hasil editan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
LJakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno memastikan, partainya akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mrngaktifkan kembali Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Dia menegaskan, PAN merupakan partai yang taat azas, taat aturan, dan taat hukum. PAN menghornati putusan MKD terhadap kadernya.
"PAN itu taat azas, taat aturan, taat hukum. Jadi apapun yang diputuskan oleh MKD tentu adalah keputusan yang kami akan hormati dan kami akan jalankan," kata Eddy kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan, keputusan MKD bersifat final dan mengikat, sehingga apapun keputusannya harus ditindaklanjuti.
"Dan itu (putusan MKD) kan final dan mengikat, sehingga kami akan melaksanakan sesuai dengan kutusan yang diberikan oleh MKD," kata dia.
1. Uya Kuya kembali aktif di DPR usai putusan MKD

Eddy belum mengetahui apakah surat penonaktifan Uya Kuya sudah dicabut setelah adanya putusan MKD. Namun, ia memastikan, PAN akan menindaklanjuti keputusan MKD.
Dia menegaskan, Uya Kuya telah kembali aktif sebagai anggota parlemen sejak putusan MKD dibacakan.
"Jadi saya kira secara otomatis kita nanti akan menindaklanjuti putusannya, yang penting apapun diputuskan kita akan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh putusan MKD," kata Wakil Ketua MPR itu.
2. Uya Kuya korban video hoaks di medsos

Uya Kuya dilaporkan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran menunjukkan gestur yang tidak pantas saat Sidang Tahunan MPR 2025. Aksinya itu dianggap menimbulkan kegaduhan publik dan merendahkan martabat dewan.
Dalam persidangan etik di MKD, Uya Kuya sempat mengklarifikasi. Video yang beredar di media sosial dengan narasi yang dicantumkan adalah hoaks atau hasil editan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Setelah melalui persidangan MKD memutuskan, Uya Kuya tidak bersalah dan dapat diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
3. Alasan MKD tak sanksi Uya Kuya

Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro berpandangan, sebagaimana yang disampaikan oleh Ahli dalam sidang sebelumnya, Uya Kuya tidak dianggap bersalah. Sebab aduan yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. Politikus PAN itu hanya menjadi korban dari upaya pembingkaian isu berupa video hoaks.
"Menurut Ahli, berkaitan dengan video Uya Kuya yang beredar itu adalah video lama dan diputar ulang seolah-olah Uya Kuya menyatakan bahwa gaji DPR naik. Ahli turut menyatakan video yang asli Uya Kuya tidak mengatakan seperti itu dan juga masih ada di akun TikTok-nya dan harusnya ini tidak menjadi sebuah masalah," kata Agung di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).
"Bahwa ahli menegaskan terdapat pelanggaran hukum ketika ada netizen yang membuat video lama Uya Kuya seolah olah menjadi video baru dengan menghina netizen dan mengkritik DPR," sambung dia.



















