Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan dalam hasil harmonisasi. Salah satunya menambahkan rumusan-rumusan keberadaan masyarakat adat, serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting. Kemudian, merupakan kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak terhadap seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan.
Perubahan lainnya ialah menambahkan ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan. Lalu, menambahkan ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup. Selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi di Baleg telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Kehutanan untuk diproses pada tahap berikutnya.
"Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob Hasan yang disetujui seluruh peserta forum dalam rapat itu.
