Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Perkuat Masyarakat Adat
Rapat pleno pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR RI, di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Baleg DPR RI menyetujui harmonisasi RUU Perubahan Keempat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam rapat resmi pada 20 Juli 2026.
  • Hasil harmonisasi menambahkan pengakuan terhadap masyarakat adat, kepemilikan tanah eksisting, serta kewajiban pelibatan masyarakat terdampak di setiap tahap pengukuhan kawasan hutan.
  • Seluruh fraksi di Baleg menyetujui hasil harmonisasi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai tata tertib dan peraturan pembentukan perundang-undangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Orang-orang di DPR rapat dan setuju mau ubah aturan tentang hutan. Mereka bilang aturan baru ini bakal bantu orang adat yang tinggal di hutan. Ada Pak Sturman dan Pak Bob yang pimpin rapatnya. Semua orang di sana setuju lanjutkan aturan itu supaya nanti bisa dipakai buat jaga hutan dan bantu masyarakat adat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan dalam hasil harmonisasi. Salah satunya menambahkan rumusan-rumusan keberadaan masyarakat adat, serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting. Kemudian, merupakan kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak terhadap seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan.

Perubahan lainnya ialah menambahkan ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan. Lalu, menambahkan ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup. Selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi di Baleg telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Kehutanan untuk diproses pada tahap berikutnya.

"Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob Hasan yang disetujui seluruh peserta forum dalam rapat itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article