Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meluruskan polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Bukan mencopot, ya, pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).