Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebut pihaknya menunggu sikap pemerintah bahas kepala daerah dipilih DPRD. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meluruskan polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Bukan mencopot, ya, pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

1. DPR memang punya wewenang evaluasi dan uji kelayakan calon pejabat

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Bob menjelaskan DPR memang mempunyai wewenang mengevaluasi serta mengadakan uji kelayakan calon pejabat. Adapun uji kelayakan dilakukan terhadap calon pejabat di masing-masing komisi yang bersangkutan. Lalu calon pejabat ditetapkan dalam sidang paripurna DPR.

"Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait," ujar Bob, kemarin.

2. Pasal 228A hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan DPR secara berkala

Editorial Team

Tonton lebih seru di