Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Selain Bambang, Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Pasal 156 huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.