Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Bambang Tri Mulyono (BTM), sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Selain Bambang, Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama.

“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

1. Bambang dan Gus Nur membuat konten di YouTube Gus Nur 13 Official

Bambang Tri Mulyono (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Nurul menjelaskan, Bambang dan Gus Nur ditangkap karena diduga membuat dan mengunggah konten ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

“Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022,” ujar Nurul.

2. Bambang dan Gus Nur diduga menyebarkan berita bohong

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Pasal 156 huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

3. Bambang dan Gus Nur belum ditahan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah flashdisk, tangkapan layar unggahan video.

Kedua tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update,” ujar Nurul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us