Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Bambang Tri Mulyono (BTM), sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Selain Bambang, Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).