Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik. Darurat virus corona menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa.
“Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," ujar Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/9/20).