Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berencana, AG (15) akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan pihak keluarga.
“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi), tapi kami masih menunggu persetujuan keluarga,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (27/4/2023).
