Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Jaksa Putuskan Banding

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan berat berencana sekaligus eks pacar Mario Dandy akhirnya divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada AG lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama empat tahun.

“Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding,” ujar Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

1. AG divonis 3,5 tahun di kasus David

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memvonis AG selama tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa AG telah secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan.

2. Kerusakan otak parah yang dialami David jadi hal memberatkan

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun hal yang memberatkan adalah korban Cristalino David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Kemudian hal yang meringankan AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Ia juga menyesali perbuatannya.

Tidak hanya itu, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru.

“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium,” ujarnya.

3. AG disebut jadi anak perempuan pertama ditahan di LPKA

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian mengatakan di Indonesia belum ada LPKA khusus anak perempuan. Karena itu, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.

“Jika AG ditempatkan di LPKA merupakan anak perempuan pertama, dan kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG,” ucap dia.

Dengan kondisi seperti ini, menurut dia ada kemungkinan AG kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan dewasa.

“Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada AG tiga tahun ke depan? Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us