Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banding Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi Jakarta Budi Hapsadi saat membacakan banding terdakwa AG, eks pacar Mario Dandy, di kasus David Ozora. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa anak berinisial AG (15) dengan pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).

Hakim juga menetapkan AG tetap berada dalam tahanan di LPKA sebagaimana putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnyanya, dalam kasus ini, terdakwa AG divonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us