Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Banding AG Dipercepat, Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkap alasan sidang banding AG dalam kasus David Ozora dipercepat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkap alasan mempercepat sidang banding perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15), yang merupakan mantan pacar Mario Dandy.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengatakan sidang perkara ini dipercepat dengan alasan memerhatikan pihak-pihak yang masih berstatus sebagai anak.

“Memang sistem peradilan pidana anak, anak itu diaturnya cepat,” ujar dia ditemui IDN Times di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (27/4/2023).

“Menjadi perbedaan kalau anak harus lebih kita perhatikan,” sambungnya.

1. Kepentingan anak diutamakan

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Binsar menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang siatem peradilan pidana anak, memang kepentingan anak diutamakan.

Dalam hal ini, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak berkonflik dengan hukum, anak korban, pun juga anak yang menjadi saksi.

“Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka,” ujar dia.

2. Perkara AG sudah dipantau sejak diputus di PN Jaksel

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Binsar menegaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memantau perkara ini sejak diputus di pengadilan pertama pada 10 April 2023.

Kemudian pada 17 April 2023 lalu, penasehat hukum dan penuntut umum masing-masing juga memutuskan banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada AG oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ini.

Meskipun berkas baru dimasukkan pada tanggal 26 April 2023, hakim pidana anak yakni Budi Hapsari yang akan menjadi hakim tunggal pada sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempelajari lebih dulu terhadap perkara ini.

“Kan itu banding tanggal 17 April. 18 April hari kerja terakhir. 19 April langsung cuti bersama baru masuk 26 April hari kerja. Tapi masa masa cuti bersama digunakan hakim untuk mempelajari perkara,” kata dia.

3. AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus David

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap AG dalam kasus David.

Hakim menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan.

Atas vonis tersebut, masing-masing yakni penasehat hukum dan penuntut umum memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us