Bantah Lakukan Pemerasan Rp20 M, AKBP Bintoro: Semua Ini Fitnah

Jakarta, IDN Times - Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yang merupakan anak bos Prodia Rp20 miliar.
“Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ngada,” kata Bintoro dalam video klarifikasinya yang diterima IDN Times, Minggu (26/1/2025).
Bintoro menjelaskan isu pemerasan ini bermula ketika Polres Jaksel menangani kasus dugaan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api. Singkat cerita kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar dia.
“Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan. Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan,” lanjutnya.
1. Bintoro sebut dugaan pemerasan adalah fitnah
Bintoro menyebut, tersangka Arif Nugroho tak terima atas kasus yang menjeratnya dan memviralkan berita bohong tentang pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah,” ujar dia.
Ia pun mengaku telah diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya selama delapan jam.
“Handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” uajrnya.
2. Bintoro minta rumahnya digeledah
Bintoro menegaskan, dirinya berani diperiksa karena ia yakin tak pernah berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kedua tersangka. Selain itu, ia juga telah memberikan data seluruh rekening koran.
“Jika diperlukan nomor rekening istri dan anak anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan. Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” ujar dia.
Selain itu, Bintoro mengaku dirinya digugat secara perdata oleh kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Namun isi gugatannya berbeda, di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar cash dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali yaitu Rp500 juta, Rp500 juta dan Rp600 juta ke nomor rekening saya,” lanjutnya.
3. AKBP Bintoro mengaku dituduh beli pangkat
Selain tuduhan pemerasan, AKBP Bintoro mengaku dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang.
“Faktanya, saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier,” kata dia.
“Demikian rekan-rekan klarifikasi dari saya. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi Polri maupun di pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi,” imbuhnya.