Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bidpropam Polda Metro Dalami Dugaan Pemerasan Rp20 M oleh AKBP Bintoro

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Bidpropam Polda Metro Jaya mendalami dugaan pemerasan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan terhadap tersangka pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
  • Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar oleh AKBP Bintoro terhadap keluarga korban.
  • IPW meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengerahkan Propam Polri untuk memeriksa AKBP Bintoro dan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Bidpropam Polda Metro Jaya mendalami dugaan pemerasan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro Rp20 miliar terhadap tersangka dugaan pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Polda Metro berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam. Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

1. IPW ungkap kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Imam Santoso mengungkap, adanya dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap korban yang merupakan anak bos Prodia Rp20 miliar.

“AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar, serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan  terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” ujar Sugeng.

2. IPW minta Kapolri periksa AKBP Bintoro

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengerahkan Propam Polri untuk memeriksa AKBP Bintoro. Sebab, menurutnya pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro, segera diproses hukum pidana dan kode etik,” ujar dia.

3. IPW menduga uang Rp20 miliar mengalir ke banyak pihak

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (batik) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sugeng mengatakan, Propam Polri harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

“IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” ujar Sugeng.

“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us