Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyebutkan, salah satu penyebab minimnya bacaleg yang lolos karena dipengaruhi adanya gugatan sistem proposional pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Dipengaruhi oleh isu polemik ya Sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di mahkamah konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," ucap Idham kepada awak media, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, minimnya bacapres yang MS juga karena diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
"Ya bukan fenomena baru, karena kemarin pasca-KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama ya. Ya karena hari raya Idul Fitri. Yang cukup lama," kata dia.
Idham juga menjelaskan temuan KPU lainnya, yakni menemukan 300 bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Bahkan kegandaan data itu terjadi di semua partai politik.
KPU sendiri akan memberikan kesempatan bagi semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan bakal caleg peserta pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).
Diketahui, seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang dinyatakan BMS. Periode perbaikan verifikasi administrasi itu digelar pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.