Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan terkait audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Dalam tangkap tangan ini, KPK menyita sejumlah bukti. Antara lain uang Rp200 juta hingga mobil SUV Mitsubishi Pajero.
"Dalam perkara ini, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga bernegosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
"AGG Kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," jelasnya.
Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Abi menyiapkan uang yang diminta di antaranya dengan menerima uang dari Fika melalui Cory. Total yang diberikan Rp500 juta,
"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatra Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatra Selatan, yang di antaranya untuk EDS," jelasnya.
Selain penerimaan tersebut, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta dari Abi. KPK pun akan menelusuri aliran dana tersebut.
KPK juga menyita sejumlah bukti perkara lain. Antara lain uang Rp200 juta, dokumen, barang bukti elektronik, dan mobil SUV.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Barang Bukti OTT Pejabat BPK Sumsel: Uang Rp200 Juta dan Mobil SUV

Barang bukti OTT pejabat BPK Sumatra Selatan (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
UNESCO: Situs Bersejarah di Lebanon dan Tepi Barat dalam Bahaya26 Jul 2026, 23:10 WIB
Keluarga Korban Tewas Bentrok di Jalan Tambak Datangi Polsek Menteng26 Jul 2026, 22:56 WIB
Puluhan Warga Datangi Polsek Menteng Imbas Bentrok di Jalan Tambak26 Jul 2026, 22:47 WIB
Kemenhut Patroli Eks Izin Hutan di Sumut, Ada Dugaan Perambahan26 Jul 2026, 22:30 WIB
7 Alasan Kenapa Anak Perlu Sosok Ayah yang Aktif dan Hadir26 Jul 2026, 22:15 WIB
Dua Anak Harimau Kembali Terpantau Kamera di Kerinci Seblat26 Jul 2026, 22:15 WIB
7 Alasan LDR Bukan Alasan untuk Berpisah, Seatap Belum Tentu Harmonis26 Jul 2026, 22:12 WIB
PBB Desak Evakuasi 6 Ribu Pelaut yang Terjebak di Selat Hormuz26 Jul 2026, 22:10 WIB
Warga Makassar Kini Bisa Cetak SPT PBB Mandiri Lewat LONTARA+26 Jul 2026, 22:06 WIB
Survei SMRC: Persepsi Negatif Warga soal Ekonomi Tertinggi dalam 7 Tahun26 Jul 2026, 22:02 WIB
BRI Peduli Tanam 24 Ribu Mangrove untuk Cegah Abrasi dan Serap Karbon26 Jul 2026, 21:52 WIB
Ciri Kos yang Rawan Tipu-tipu, Mahasiswa Baru di Jogja Wajib Tahu26 Jul 2026, 21:45 WIB
Bawa 598 Batang Kayu Olahan Ilegal, 1 Orang Jadi Tersangka26 Jul 2026, 21:30 WIB
Perkuat Militer, Nigeria Rekrut 28 Ribu Prajurit Baru 26 Jul 2026, 21:10 WIB
30 Tahun Kudatuli, PDIP Lampung Gandeng Mahasiswa Jaga Demokrasi26 Jul 2026, 21:09 WIB
Korban Ungkap Detik-detik Tribun GOR Satria Purwokerto Ambruk26 Jul 2026, 21:03 WIB
Polisi Selidiki Penyebab Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Meninggal26 Jul 2026, 20:58 WIB
SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo Turun 30,1 Poin26 Jul 2026, 20:46 WIB
Ketua RT Sempat Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Klinik Mordent 26 Jul 2026, 20:44 WIB
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan saat Bentrokan di Menteng26 Jul 2026, 20:29 WIB