Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sementara itu, di rekening TZR terdapat aliran uang senilai Rp35,1 miliar. Rekening tersebut, kata Eko, digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik, untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.
"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35.151.760.380,42 (Rp35 miliar) dari 426 transaksi. TZR membuka dua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang," ujarnya.
Selanjutnya, aliran dana Rp3,9 miliar juga terdapat di rekening MR. Rekening ini difungsikan untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli, termasuk dari bandar Erwin Iskandar sebelum disetorkan ke Hendra.
"Rekening MR ini merupakan rekening proxy utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando alias 'The Doctor',” ujar Eko.
Eko mengatakan, berdasarkan data dari 27 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp3.961.331.012,87 (Rp3,9 miliar) dari 108 transaksi.
Rekening ini dibeli sindikat dengan harga Rp5 juta yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan HP. Penggunaan rekening akhirnya dihentikan karena sisa saldo dicuri pemilik asli.
Sementara itu, rekening atas nama tersangka DEH mencatat aliran dana masuk Rp3 miliar lebih. Rekening ini dikuasai pengelola keuangan jaringan, yakni Charles Bernado (Charlie), untuk mengelola operasional rekening masking.
"Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk (kredit) senilai Rp3.037.012.649,39 (Rp3 miliar) dari 654 kali transaksi. Tersangka EDH, yang terdesak kebutuhan ekonomi, bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp2 juta," ujarnya.