Anak Tiri Diduga Bunuh Ibu di Binong Tangerang Positif Narkoba

- Polisi Tangsel menangkap NS (25) pelaku pembunuhan ibu tiri di Binong, Tangerang, yang hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam.
- Korban W (46) ditemukan tewas dengan luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul serta serangan menggunakan palu dan pisau oleh pelaku.
- NS ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di Kota Tangerang dan diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban, dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Polres Tangerang Selatan mengungkap pelaku pembunuhan ibu tiri di Binong, Tangerang, Banten, yakni NS, 25 tahun, positif narkoba.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, hasil tersebut diperoleh setelah petugas melakukan tes urine terhadap pelaku seusai ditangkap.
"Dari hasil penyelidikan kami, tersangka dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam," ujar Wira, Minggu (19/4/2026).
1. NS ditangkap setelah melarikan diri

NS sempat melarikan diri setelah menghabisi nyawa ibu tirinya berinisial W, 46 tahun, di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 17 April 2026.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, NS ditangkap di wilayah Kota Tangerang pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
"Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," kata Wira.
2. Korban mengalami luka serius di bagian kepala

Peristiwa ini bermula ketika korban ditemukan suaminya dalam kondisi mengenaskan pada Jumat sore. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat kekerasan.
"(Kondisi ditemukan) adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan," ujar dia.
Polisi juga mengungkap cara pelaku menghabisi nyawa korban yang cukup brutal. NS menggunakan dua senjata tajam untuk mengakhiri hidup sang ibu.
"(Sajam) Palu dan pisau," tuturnya.
3. Pelaku diduga memiliki dendam pribadi

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kota Tangerang. Adapun motif pelaku yakni menyimpan dendam pribadi terhadap korban.
"(Motif) dendam pribadi dengan ibu tiri (korban)," katanya.
Kini, NS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



















