Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan perkara pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin di Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni Denny (DHB) dan Vhalenthio (VC).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, yang lebih dahulu ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.
