Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas PKH Verifikasi Temuan PPATK soal Tambang Emas Ilegal Rp992 T

Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Transaksi emas di luar kawasan hutan jadi kewenangan APH
  • Pelanggaran administratif akan diterapkan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melakukan verifikasi soal temuan PPATK tentang perputaran dana penambangan emas tanpa izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.

Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, verifikasi itu dilakukan untuk mendata aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.

"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu, ya, akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," ujar Barita saat dihubungi, Senin (2/2/2026).

1. Transaksi emas di luar kawasan hutan jadi kewenangan APH

47 keping emas dari tambang emas ilegal. (IDN Times/istimewa).
47 keping emas dari tambang emas ilegal. (IDN Times/istimewa).

Barita mengatakan, apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar kawasan hutan, maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH).

Sebab, kata Barita, aktivitas ilegal di luar kawasan hutan bukan ranah Satgas PKH. Oleh karenanya, APH seperti KPK, Kejagung hingga Polri lebih berwenang menindaklanjuti hal tersebut.

"Namun kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar dia.

2. Pelanggaran administratif akan diterapkan

Tambang emas dan tembaga di Batu Hijau Sumbawa Barat. (dok. AMMAN)
Tambang emas dan tembaga di Batu Hijau Sumbawa Barat. (dok. AMMAN)

Barita mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya bakal menetapkan pelanggaran administratif hingga penguasaan lahan kembali.

"Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH, yaitu kewenangan," ujar dia.

3. PPATK temukan aliran uang tambang emas ilegal Rp992 triliun

KPK saat turun ke tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat. (dok. KPK)
KPK saat turun ke tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat. (dok. KPK)

Sebelumnya, PPATK melaporkan adanya dugaan penambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal dengan nilai perputaran dana Rp992 triliun. Secara total, transaksi diduga terkait penambangan emas ilegal itu mencapai Rp185 triliun.

Dari laporan yang sama, aktivitas ilegal ini tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara hingga Jawa. Bahkan, PPATK mencatat adanya praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri selama periode 2023–2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Arsip Terbaru Ungkap Ada Kain Penutup Kabah Dijual ke Epstein

02 Feb 2026, 17:40 WIBNews