Satgas PKH Verifikasi Temuan PPATK soal Tambang Emas Ilegal Rp992 T

- Transaksi emas di luar kawasan hutan jadi kewenangan APH
- Pelanggaran administratif akan diterapkan
Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melakukan verifikasi soal temuan PPATK tentang perputaran dana penambangan emas tanpa izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, verifikasi itu dilakukan untuk mendata aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.
"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu, ya, akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," ujar Barita saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
1. Transaksi emas di luar kawasan hutan jadi kewenangan APH

Barita mengatakan, apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar kawasan hutan, maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH).
Sebab, kata Barita, aktivitas ilegal di luar kawasan hutan bukan ranah Satgas PKH. Oleh karenanya, APH seperti KPK, Kejagung hingga Polri lebih berwenang menindaklanjuti hal tersebut.
"Namun kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar dia.
2. Pelanggaran administratif akan diterapkan

Barita mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya bakal menetapkan pelanggaran administratif hingga penguasaan lahan kembali.
"Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH, yaitu kewenangan," ujar dia.
3. PPATK temukan aliran uang tambang emas ilegal Rp992 triliun

Sebelumnya, PPATK melaporkan adanya dugaan penambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal dengan nilai perputaran dana Rp992 triliun. Secara total, transaksi diduga terkait penambangan emas ilegal itu mencapai Rp185 triliun.
Dari laporan yang sama, aktivitas ilegal ini tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara hingga Jawa. Bahkan, PPATK mencatat adanya praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri selama periode 2023–2025.















