Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster dari Pangandaran ke Vietnam dengan total nilai Rp5,8 miliar. Kasus ini terungkap setelah penyidik menangkap Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (18/10/2026) malam.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, dari mobil pelaku, polisi menemukan 12 boks baby lobster.
“Bareskrim Polri melaksanakan pengungkapan adanya dugaan penyelundupan benih lobster dari wilayah Pangandaran menuju wilayah Tangerang yang tujuannya ke Vietnam. Jadi di Tangerang itu adalah tempat transit para pelaku,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
