Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Roy Suryo siap hadiri gelar perkara khusus

  • TPUA ajukan keberatan atas penghentian penyelidikan

  • TPUA minta Bareskrim gelar perkara khusus

Jakarta, IDN Times - Pakar telematika, Roy Suryo, menyebut Bareskrim Polri bakal menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo pada pekan depan. Gelar perkara khusus sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (3/7/2025), namun batal.

"Info terbaru yang diterima malam ini dari TPUA Gelar besok ditunda sampai Rabu pekan depan (09/07/2025)," kata Roy saat dihubungi.

1. Roy Suryo bakal menghadiri gelar perkara khusus

Pakar Telematika, Roy Suryo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Roy mengaku siap menghadiri gelar perkara khusus kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditripidum) Bareskrim itu. Sebab, gelar perkara khusus merupakan permohonan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada Gelar Perkara Khusus tersebut di Bareskrim," ujarnya.

2. TPUA ajukan keberatan atas penghentian penyelidikan

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

TPUA sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri pada 26 Mei 2025. Mereka datang untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, mengatakan, pihaknya mengajukan puluhan poin keberatan.

"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri.

3. TPUA minta Bareskrim gelar perkara khusus

Wakil Ketua TPUA yang datangi rumah Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Rizal menilai, gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.

"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi, internal sekali," ucap dia.

Selain itu, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan, tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.

"Kami punya ahli, Doktor Rismon, dan itu masuk dalam bukti yang diajukan. Tapi, tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujar dia

Atas keberatan yang diajukan, TPUA meminta agar dilakukan gelar perkara khusus oleh polisi atas kasus tersebut. Menurut dia, gelar perkara khusus dapat dilakukan karena kasus itu sudah begitu menyita perhatian publik.

"Kami mendorong gelar perkara khusus," ujar dia.

Editorial Team