Wakil Ketua TPUA yang datangi rumah Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Rizal menilai, gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.
"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi, internal sekali," ucap dia.
Selain itu, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan, tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.
"Kami punya ahli, Doktor Rismon, dan itu masuk dalam bukti yang diajukan. Tapi, tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujar dia
Atas keberatan yang diajukan, TPUA meminta agar dilakukan gelar perkara khusus oleh polisi atas kasus tersebut. Menurut dia, gelar perkara khusus dapat dilakukan karena kasus itu sudah begitu menyita perhatian publik.
"Kami mendorong gelar perkara khusus," ujar dia.