Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Pengadilan Internasional Putuskan untuk Tangkap Jokowi

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey).
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey).
Intinya sih...
  • Tidak ada dokumen resmi di situs ICC atau ICJ yang memerintahkan penangkapan Jokowi.
  • Jokowi masuk dalam nominasi tokoh paling korup versi OCCRP, tetapi dia membantahnya dengan keras.
  • Jokowi pernah merespons soal namanya yang masuk ke dalam nominasi tokoh paling korup sedunia.

Jakarta, IDN Times - Viral beredar di media sosial narasi yang menyebut Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), telah memutuskan untuk menangkap Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo. Konten yang viral itu merupakan video di Facebook dan penangkapan tersebut ditulis karena terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Jokowi terhadap rakyat Indonesia.

Berikut narasi dalam unggahan itu:

“*BERITA DARI MALAYSIA:*

*INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE & INTERNATIONAL CRIMINAL COURT*

*PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP "JOKO WIDODO"*

*MEMINTA MILITER:*

*PENANGKAPAN KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT*”

Benarkah ada perintah dari Mahkamah Internasional untuk menangkap Jokowi?

1. Tidak ditemukan dokumen resmi di situs ICC atau ICJ

Presiden ke-7 RI Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Presiden ke-7 RI Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketika ditelusuri di situs resmi ICC dan ICJ tidak ditemukan dokumen atau informasi dengan kata kunci 'Joko Widodo' atau 'Jokowi'. Selain itu, perlu dibedakan antara ICC dan ICJ.

Berdasarkan situs resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ICJ adalah organ utama PBB yang menangani sengketa antarnegara, bukan individu. Sementara, ICC merupakan lembaga independen yang mengadili individu atas kejahatan berat seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun, ICC dapat menyelidiki dan memproses kasus berdasarkan yurisdiksi tertentu, termasuk jika kejahatan dilakukan di wilayah negara anggota ICC atau oleh warga negaranya. Pada kenyataannya, tidak semua negara anggota PBB merupakan anggota ICC. Indonesia sendiri bukan merupakan negara anggota ICC.

Dengan demikian, narasi dalam video tersebut tidak berdasar. Tidak ada informasi resmi mengenai ICJ dan ICC memutuskan untuk menangkap Jokowi.

2. Jokowi masuk nominasi tokoh paling korup versi OCCRP

Daftar finalis calon pemimpin terkorup versi OCCRP. (Tangkapan layar OCCRP)
Daftar finalis calon pemimpin terkorup versi OCCRP. (Tangkapan layar OCCRP)

Meski tidak ada di dalam daftar situs resmi ICC dan ICJ, nama Jokowi pernah masuk ke dalam tokoh paling korup di dunia versi lembaga yang fokus pada isu korupsi yakni Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Jokowi masuk sebagai finalis lima besar dalam laporan yang dirilis pada 30 Desember 2024 lalu.

Penghargaan Person of the Year dari OCCRP diberikan kepada mereka yang paling banyak menimbulkan kekacauan di seluruh dunia melalui kejahatan terorganisasi dan korupsi. Pemenangnya dipilih oleh panel juri ahli dari berbagai lapisan masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.

Tahun ini, Mantan Presiden Suriah, Bassar Al Assad, dipilih menjadi Person of the Year. Namun ada lima finalis lainnya yang dinominasikan, salah satunya adalah Jokowi.

Salah satu pendiri OCCRP, Drew Sullivan, menjelaskan nama Jokowi bisa masuk ke dalam daftar nominasi finalis karena mendapatkan dukungan terbanyak dari dunia maya. Selain itu, ada dasar yang kuat mengapa namanya bisa masuk ke dalam daftar nominasi. 

"OCCRP tak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memperkaya dirinya sendiri selama menjabat. Tetapi, kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi Indonesia," ujar Sullivan, dikutip dari situs resmi OCCRP pada 2025 lalu.

3. Jokowi bantah jadi tokoh paling korup sedunia

Logo Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). (Dokumentasi OCCRP)
Logo Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). (Dokumentasi OCCRP)

Sementara, Jokowi pernah merespons soal namanya yang masuk ke dalam nominasi tokoh paling korup sedunia. Mantan presiden selama dua periode itu membantah penilaian itu dengan keras. Ia meminta agar pihak-pihak yang menuduhnya untuk membuktikan apa yang sebenarnya telah dikorupsi oleh dirinya.

"Ya terkorup itu terkorup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan saja," ujar Jokowi enteng ketika ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

Menurut Jokowi, tuduhan yang beredar mengenai dirinya adalah fitnah dan framing jahat yang tidak disertai bukti konkret. Ia menekankan bahwa tuduhan itu bermuatan politis dapat saja dipengaruhi oleh berbagai pihak yang ingin menyerang dirinya.

Kesimpulan: tidak ada perintah dari ICC atau ICJ untuk menangkap Jokowi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us