Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TPUA Datangi Polri, Minta Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • TPUA bawa 26 poin keberatan terkait dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Presiden Jokowi.
  • Gelar perkara cacat secara hukum karena pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam proses tersebut.

Jakarta, IDN Times - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Mereka datang untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, mengatakan, pihaknya mengajukan puluhan poin keberatan.

"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri.

1. TPUA sebut pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” di kediamanya, Solo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)

Rizal menilai, gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.

"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali," ucap dia.

2. Rismon tidak dimintai keterangan

Jokowi usai hadir di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.

"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujar dia.

3. TPUA minta gelar perkara khusus

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum), Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (IDN Times/Larasati Rey)

Atas keberatan yang diajukan, TPUA meminta agar dilakukan gelar perkara khusus oleh polisi atas kasus tersebut. Menurut dia, gelar perkara khusus dapat dilakukan karena kasus itu sudah begitu menyita perhatian publik.

"Kami mendorong gelar perkara khusus," ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.

Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Penyelidikan pun dihentikan.

Adapun selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us