Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Sita Sabu hingga Dingdong
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
  • Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi peredaran narkotika di Sumatera Utara pada 11 Oktober 2026.

  • Operasi melibatkan 451 personel gabungan dan mengamankan 36 orang, terdiri dari pengguna serta pengedar.

  • Petugas menyita sabu-sabu, perlengkapan konsumsi narkotika, kendaraan, uang tunai, senjata tajam, dan mesin judi dingdong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (9/10/2026)

Rangkaian operasi penindakan kampung narkoba serentak di seluruh Indonesia mulai dilakukan.

Minggu (11/10/2026)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Senin (12/10/2026)

Brigjen Kristian Siagian memberikan keterangan tertulis mengenai operasi tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penggerebekan sembilan lokasi peredaran narkotika serta penyitaan sabu-sabu, perlengkapan konsumsi narkotika, kendaraan, uang tunai, senjata tajam, dan mesin judi dingdong.
  • Who?
    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Polres jajaran.
  • Where?
    Sembilan wilayah di Sumatera Utara, yaitu Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat.
  • When?
    Minggu (11/10/2026), dalam rangkaian operasi yang telah dilakukan sejak Jumat (9/10/2026).
  • Why?
    Operasi dilakukan sebagai rangkaian penindakan kampung narkoba dan pemberantasan narkoba di titik titik rawan.
  • How?
    Sebanyak 451 personel gabungan disebar ke sembilan wilayah. Sebanyak 36 orang diamankan, dengan 28 pengguna akan direhabilitasi dan delapan pengedar diproses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bareskrim Polri dan polisi di Sumatera Utara mendatangi sembilan tempat yang disebut sarang narkoba. Mereka membawa 36 orang. Sebanyak 28 orang akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang diproses hukum. Polisi juga menyita sabu-sabu, telepon, kendaraan, uang, senjata tajam, dan mesin judi dingdong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Operasi ini menunjukkan adanya penindakan terkoordinasi dengan melibatkan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan Polres jajaran. Penanganan terhadap 36 orang juga dibedakan berdasarkan statusnya, yakni rehabilitasi bagi 28 pengguna dan proses hukum bagi delapan pengedar, sesuai keterangan yang disampaikan kepolisian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi peredaran narkotika di wilayah Sumatra Utara (Sumut), pada Minggu (11/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Siagian mengatakan penggerebekan itu termasuk dalam rangkaian operasi penindakan kampung narkoba serentak di seluruh Indonesia yang telah dilakukan sejak Jumat (9/10/2026).

"Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Krist mengatakan operasi ini melibatkan 451 personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan Polres jajaran. Ia menjelaskan, ratusan personel itu disebar ke sembilan wilayah berbeda mulai dari Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan dan Pakpak Bharat.

"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi. Sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," jelasnya.

Krist menjelaskan, dari sembilan lokasi penggerebekan itu pihaknya turut menyita barang bukti berupa 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis.

Selain itu, petugas mengamankan 19 ponsel, satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai senilai Rp2.435.000, hingga empat buah senjata tajam.

"Di lokasi penggerebekan juga turut disita 5 unit mesin judi dingdong beserta 2 kantong koin," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article