Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi peredaran narkotika di wilayah Sumatra Utara (Sumut), pada Minggu (11/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Siagian mengatakan penggerebekan itu termasuk dalam rangkaian operasi penindakan kampung narkoba serentak di seluruh Indonesia yang telah dilakukan sejak Jumat (9/10/2026).
"Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Krist mengatakan operasi ini melibatkan 451 personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan Polres jajaran. Ia menjelaskan, ratusan personel itu disebar ke sembilan wilayah berbeda mulai dari Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan dan Pakpak Bharat.
"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi. Sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," jelasnya.
Krist menjelaskan, dari sembilan lokasi penggerebekan itu pihaknya turut menyita barang bukti berupa 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis.
Selain itu, petugas mengamankan 19 ponsel, satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai senilai Rp2.435.000, hingga empat buah senjata tajam.
"Di lokasi penggerebekan juga turut disita 5 unit mesin judi dingdong beserta 2 kantong koin," ujarnya.
