Kasus Pesta Narkoba Rutan Depok, Satu Pegawai Dipecat

Kemenimipas memecat pegawai Rutan Depok berinisial S setelah diduga tiga kali menyelundupkan sabu untuk narapidana.
Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan pesta narkoba di dalam rutan beredar di media sosial.
Ditjenpas memindahkan 115 napi Rutan Depok terkait video itu ke Nusakambangan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memecat seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial S yang diduga menyelundupkan sabu untuk narapidana. Pemecatan dilakukan setelah kasus pesta narkoba di dalam rutan menjadi sorotan publik.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan, pegawai tersebut diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita diberhentikan. Iya (dipecat) dari ASN ya,” kata Rudi, Jumat (9/10/2026).
1. Pegawai rutan tiga kali selundupkan sabu

Konferensi pers Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Pegawai berinisial S diduga tiga kali mengantarkan sabu ke dalam rutan. S diduga menyembunyikan sabu di dalam produk deodoran dan sabun untuk memasukkannya ke rutan. Polisi mengungkap praktik tersebut melibatkan narapidana yang memesan narkoba dari seseorang berinisial R.
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria diduga narapidana asyik berjoget dan berpesta narkoba jenis sabu viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut berada di dalam rutan wilayah Depok.
2. Sudah ada laporan polisi

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti) Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, tampak sejumlah pria berkumpul di dalam sebuah ruangan tertutup. Mereka terlihat asyik berjoget diiringi dentuman musik yang kencang layaknya di tempat hiburan.
Tak hanya berjoget, salah satu pria dalam rekaman tersebut tampak santai memegang botol yang diduga kuat sebagai alat pengisap sabu alias bong. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Yudi Suseno membenarkan hal tersebut.
"Penanganannya dari hasil pemeriksaan yang masih berjalan. Untuk pegawainya yang terkait, dari kemarin Karutan sudah buat LP (laporan polisi) dan sedang ditindaklanjuti," ujar Yudi Suseno saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
3. Lakukan pemindahan napi ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemindahan 41 warga binaan yang masuk kategori risiko tinggi (high risk) ke ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. (Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Terbaru, Ditjenpas memindahkan 313 narapidana kategori high risk dari lima wilayah ke Lapas Berkeamanan Maksimum Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu (7/10/2026) sebagai langkah pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap warga binaan yang berisiko tinggi atau sebelumnya melakukan pelanggaran.
Pemindahan tersebut mencakup 115 napi dari Rutan Depok yang terkait kasus video pesta sabu, sementara 38 tahanan vang belum berkekuatan hukum tetap tidak ikut diberangkatkan, dan secara keseluruhan sekitar 3.400 napi high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak akhir 2024.




















