Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum), Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Bareskrim Polri menanggapi permintaan TPUA untuk gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan hasil uji laboratorium forensik bahwa ijazah Jokowi asli.

Jakarta, IDN Times - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus tentang laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko “Jokowi” Widodo.

Permintaan itu menanggapi hasil uji laboratorium forensik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli.

Menanggapi itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polri Djuhandani Rahardjo Puro, menyerahkan prosesnya ke Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri.

"Tentu yang akan menyikapi Wassidik, kalau kami penyidik siap mempertanggungjawabkan apa yang sudah kami lakukan," ujar Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

1. Wassidik Polri bakal memutuskan gelar perkara khusus

Jokowi usai melapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Fauzan)

Nantinya, kata dia, Wassidik Polri yang mempertimbangkan dan memutuskan apakah kasus ijazah Jokowi itu harus gelar perkara khusus atau tidak.

“Iya (Wassidik yang menentukan),” kata dia.

2. TPUA bawa 26 poin keberatan hasil labfor

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, TPUA mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Mereka datang untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Presiden Jokowi.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, mengatakan, pihaknya mengajukan puluhan poin keberatan.

“Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri.

Rizal menilai, gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.

“Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali," ucap dia.

3. TPUA minta Bareskrim gelar perkara khusus

Infografis (IDN Times/Adit)

Selain itu, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.

“Kami punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti yang diajukan oleh kami tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujar dia.

Atas keberatan yang diajukan, TPUA meminta agar dilakukan gelar perkara khusus oleh polisi atas kasus tersebut. Menurut dia, gelar perkara khusus dapat dilakukan karena kasus itu sudah begitu menyita perhatian publik.

“Kami mendorong gelar perkara khusus," ucap dia.

Editorial Team