Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gonjang-Ganjing Ijazah Jokowi Belum Berakhir

Jokowi usai hadir di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Jokowi usai hadir di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah uji labfor dan pemeriksaan 39 saksi.
  • UGM juga menyatakan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan data yang terdokumentasi dengan baik.
  • Guru Besar Hukum Pidana UGM meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan karena Bareskrim sudah menyatakan asli.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan ijazah Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo asli. Hal itu setelah dilakukan uji laboratorium forensik (labfor).

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).

Selain melakukan uji labfor, polisi juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa 39 saksi, yang terdiri dari pihak Fakultas Kehutanan UGM hingga teman-teman Jokowi selama menempuh studi di UGM.

"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekadar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau ke masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang," kata dia.

1. UGM pernah menyatakan ijazah Jokowi asli

Infografis (IDN Times/Adit)
Infografis (IDN Times/Adit)

Sebelum masuk ke ranah hukum, UGM sebelumnya pernah menyatakan ijazah Jokowi asli. Jokowi merupakan alumni prodi S1 Fakultas Kehutanan UGM, angkatan 1980.

"Bapak Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, dalam konferensi pers di UGM, Selasa (11/10/2024).

Kepastian ijazah Jokowi asli atas data dan informasi yang dimiliki pihak UGM yang terdokumentasi dengan baik.

"Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova.

2. Bila ada yang masih mempermasalahkan, akan berhadapan dengan hukum

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” di kediamanya, Solo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” di kediamanya, Solo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, meminta semua pihak berhenti mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi. Sebab, Bareskrim sudah menyatakan asli.

Menurutnya, apabila masih ada pihak yang mempermasalahkannya, bisa berhadapan dengan hukum.

"Bahwa ijazah yang dikuasai oleh Jokowi saat ini adalah asli. Karena yang menyatakan menurut hukum adalah otoritas yang berwenang, maka kalau ada yang mempermasalahkan keasliannya lagi, maka yang akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," ujar Marcus kepada IDN Times, Jumat (23/5/2025).

3. Istana hormati proses hukum

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menghormati keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan ijazah Jokowi asli. Prasetyo mengajak kepada semua pihak untuk fokus bekerja.

"Ya kalau respons dari Istana tentunya kita menghormati ya karena itu proses hukum. Sudah disampaikan oleh Bareskrim hasilnya, ya tentu kita menghormati. Karena kalau bagi kami ya tentunya kita itu lebih fokus ke bekerja," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Prasetyo mengajak semua pihak untuk mengurangi kegiatan yang tidak produktif. Sehingga, bisa menjalankan aktivitas dengan baik.

"Mari kita semua ini benar-benar fokus untuk menjalankan tugas kita. Bekerja sebaik-baiknya untuk masyarakat. Kita kurangi hal-hal yang kurang produktif, kurang berdampak," kata dia.

4. Roy Suryo anggap hasil uji labfor ijazah Jokowi tak otentik

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo meragukan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli.

Roy berpendapat, hasil Puslabfor Mabes Polri ini belum final dan hanya satu bagian proses pembuktian.

“Hasil Puslabfor Mabes Polri ini belum final, hanya merupakan satu bagian proses pembuktian dan tidak merupakan hasil otentik hanya identik, dimana sampel identifikasinya juga tidak transparan,” kata Roy saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, dengan hasil labfor terkait ijazah Jokowi itu malah menjatuhkan citra Mabes Polri. Sebab, ia melihat banyak respons negatif di media sosial yang meragukan hasil labfor tersebut.

“Lihat saja, mostly pendapat publik malah jadi meragukan hasil tersebut dan menjatuhkan citra Mabes Polri, apalagi ijazah aslinya juga tidak ditunjukkan,” ujar Roy.

5. Gonjang-ganjing ijazah Jokowi masih belum selesai

Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana Presiden ke-7, Joko Widodo di PN Sleman. (IDN Times/Tunggul)
Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana Presiden ke-7, Joko Widodo di PN Sleman. (IDN Times/Tunggul)

Meski demikian, gonjang-ganjing keaslian ijazah Jokowi masih belum selesai. Sebab, masih ada di Pengadilan Negeri Solo. Namun, sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana UGM Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Kamis (22/5/2025) ditunda.

Penundaan disebabkan karena hadirnya dua sosok pihak ketiga dalam sidang ini. Mereka adalah Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Jokowi di PN Solo dan seorang rekannya bernama Andika Dian Prasetyo. Kehadiran keduanya belum jelas sebagai apa, karena berkas administrasinya tidak lengkap.

Sidang yang dipimpin oleh Cahyono selaku ketua majelis hakim sedianya mengagendakan mediasi antarpihak berperkara.

7. Ijazah Jokowi digugat oleh Komardin

Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana Presiden ke-7, Joko Widodo di PN Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana Presiden ke-7, Joko Widodo di PN Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Penggugat atas nama Komardin hadir langsung dalam persidangan. Sedangkan pihak tergugat I-VII yakni rektor bersama empat wakil rektor (warek), serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM absen dan diwakili oleh kuasa hukum Ariyanto.

Kasmudjo atau sosok yang disebut sebagai dosen Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM selaku pihak tergugat VIII juga absen dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Zahru Arqom.

Sidang dibuka dengan pemeriksaan berkas administrasi dan identitas. Setelahnya, ketua majelis hakim menyoroti kehadiran dua orang yang duduk di samping Komardin. Mereka adalah Taufiq dan Andika.

Taufiq bilang ia hadir untuk membela kepentingan Komardin selaku penggugat atau sebagai Voeging. Hanya saja permohonan selaku intervenient diakuinya belum ia ajukan.

Kuasa hukum Kasmudjo, Arqom pun menyatakan keberatan atas kehadiran Taufiq dan Andika karena melangkahi tertib persidangan.

Dia menekankan, permohonan intervenient akan memperjelas kedudukan Taufiq dan Andika, apakah selaku intervenient voeging atau tussenkomst yang tak mendukung pihak berperkara.

"Seharusnya kan permohonan intervensi dulu, baru nanti beliau dipanggil ke persidangan, baru diperiksa, surat kuasa dan sebagainya. Kalau ini kebalik, hadir dulu baru intervensi," ujar Arqom kepada ketua majelis hakim.

"Kita kan belum tahu (voeging atau tussenkomst) tetapi sudah duduk di kursi (kubu penggugat)," tegas Arqom.

Ketua majelis hakim lantas meminta Taufiq dan Andika untuk pindah tempat duduk sembari mencontohkan proses pengajuan permohonan intervensi.

Ketua majelis hakim lantas mempersilakan Taufiq dan Andika keluar ruangan usai memeriksa berkas permohonan yang masih harus dilengkapi.

Selanjutnya, ketua majelis hakim menawarkan pihak berperkara apakah mediasi tetap ingin ditempuh atau tidak.

Saat Komardin mengiyakan, pihak tergugat kompak memilih tunda sampai putusan sela terkait diterima atau tidaknya intervenient. Ketua majelis hakim pun setuju dan memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.

"Hari Rabu 28 (Mei) dibuka lagi, dengan agenda permohonan intervensi (voeging)," ucap Cahyono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Dwifantya Aquina
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us