Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
7EE41EF6-5F8C-4A0B-ADA3-257BCF4C0E9B.jpeg
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba di Bali menjelang Djakarta Warehouse Project (DWP) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba di Bali menjelang Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 12-14 Desember 2025.

  • Operasi berhasil menangkap 17 tersangka dari enam sindikat peredaran narkoba, dengan barang bukti senilai Rp60,5 miliar.

  • Tersangka ditangkap dalam operasi di beberapa lokasi berbeda di kawasan Bali, dengan jumlah barang bukti yang disita cukup besar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba di Bali sebelum digelarnya Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 12-14 Desember 2025.

Dalam pengungkapan ini, terdapat enam sindikat peredaran narkoba dengan 17 tersangka dan tujuh orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita mengamankan enam sindikat peredaran narkoba, terdapat 17 orang tersangka dan 7 DPO,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).

Para tersangka ditangkap dalam operasi di beberapa lokasi berbeda di kawasan Bali, pada kurun waktu 9-11 Desember 2025. Berikut daftarnya:

1. Gusliadi

2. Ardi Alfayat

3. Donna Fabiola

4. Emir Aulija

5. Mifrat Salim Baraba

6. Muslim Gerhanto Bunsu

7. Andrie Juned Rizky

8. Nathalie Putri Octavianus

9. Abed Nego Ginting

10. Gada Purba

11. Stephen Aldi Wattimena

12. Sally Augusta Porajouw

13. Ali Sergio

14. Tresilya Piga

15. Ni Ketut Ari Krismayanti

16. Ricky Chandra

17. Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru)

Dalam operasi tersebut, tim menyita barang bukti, antara lain 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.

“Total estimasi harga apabila beredar di pasar gelap Rp60,5 miliar,” ujarnya.

Editorial Team