Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp209 Miliar

- Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, semua jenis narkoba dimusnahkan sesuai prosedur dengan pengawasan Provos Div Propam Polri.
- Rincian barang bukti mencakup sabu 4.584,46 gram, ekstasi 200.228 butir, dan ganja 94.435,10 gram dengan total nilai Rp209 miliar.
- Barang bukti disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan, termasuk sabu 10 gram, ganja 304,89 gram, dan XTC 340 butir.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkoba terdiri dari ganja, sabu hingga ratusan ribu butir ekstasi dengan estimasi mencapai Rp209 miliar.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang November hingga awal Desember 2025. Pemusnahan memakai fasilitas PT. Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (18/12/2025) siang.
“Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).
1. Pemusnahan diawasi Provos Div Propam Polri

Eko menjelaskan, semua jenis narkoba mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi dimusnahkan sesuai dengan prosedur. Dalam proses pemusnahan tersebut turut dihadiri Provos Div Propam Polri sebagai bagian dari pengawasan.
“Selanjutnya barang bukti dipindahkan ke alat incenerator untuk dilakukan pembakaran sampai habis,” ujarnya.
2. Rincian barang bukti

Secara total barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 4.584,46 gram, ekstasi sebanyak 200.228 butir, hingga ganja seberat 94.435,10 gram dengan estimasi total nilai harga mencapai Rp209 miliar.
“Jumlah barbuk yang dimusnahkan; Sabu 4.584,46 gram, Rp8.252.028.000 dan jiwa yang terselamatkan 22.922 jiwa; Ganja 98.000 gram, RP378.960.000 dan jiwa terselamatkan 284.220 jiwa; pil XTV 200.568 butir, Rp200.568.000.000 dan jiwa yg terselamatkan 200.568 jiwa,” ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen.
3. Barang bukti disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan

Sementara dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, petugas turut menyisihkan untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan yakni sabu 10 gram, ganja 304,89 gram dan XTC 340 Butir.



















