Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) yang membawa narkotika jenis ketamine seberat satu ton, menggunakan kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, penangkapan kapal itu berlangsung pada hari ini, Rabu (21/10/2026).
“Tersangka yang diamankan delapan orang terdiri dari 7 WNI dan 1 WNA,” kata Kristian dalam keterangan tertulisnya.
Kristian menjelaskan, penangkapan kapal MT Global 168 dilakukan melalui operasi gabungan sejumlah instansi.
“Betul, joint operation oleh Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Pol Air Baharkam,” kata Kristian.
Saat ini, kapal tersebut telah diamankan dan dikawal oleh kapal Polair dan Bea Cukai hingga bersandar di Pelabuhan Belawan, bersama barang bukti narkotika jenis ketamine.
“Saat ini Kapal sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Polair dan Bea Cukai dan sandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis Ketamine di Pelabuhan Belawan,” ujarnya.
Namun demikian, Kristian tak menjelaskan terkait kronologi penangkapan dan jumlah tersangka yang terlibat.
Pengungkapan kasus tersebut rencananya akan dirilis langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada Jumat mendatang.
“Hari Jumat akan di release oleh Kapolri,” kata dia.
