Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, salah satu terduga pelaku adalah pegawai PT Pertamina Patra Niaga. 

“Dugaan oknum pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Senin (3/3/2025).

Nunung menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI,
pada 14 November 2024 terkait adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi di tempat ilegal di Kelurahan Balandete, Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di