Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut Diperkaya 5,2 Juta Dolar AS

- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba didakwa dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622,09 miliar.
- Jaksa mendakwa mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperkaya 5,233 juta dolar AS dan Rp330 juta dari perkara tersebut.
- Dakwaan menyebut 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta satu koperasi turut diperkaya dalam kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, didakwa telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41. Selain itu terdapat sejumlah pihak yang diduga diperkaya karena perkara ini.
Salah satunya ialah Gus Alex. Ia diduga mendapatkan 5.233.800 Dolar Amerika Serikat dan Rp330.000.000.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp 330 juta," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Selasa (11/8/2026).
Total terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:
Berikut daftarnya:
1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000.
3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000.
4. Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
5. Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000.
6. Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
7. Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
8. Kamal: 3.000 Dolar AS
9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
10. Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
12. Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
13. Hafidz: 94.600 Dolar AS
14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
15. Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
16. Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
17. Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
18. Ahmad Taufik: USD 126.200
19. Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
20. Badrussalam: 4.500 Dolar AS
21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
22. Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
24. Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
25. Ali Makki: 19.600 Dolar AS
26. Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.


















