Baru Bebas dari Penjara, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Padahal ia baru keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan, Nurhadi kembali ditangkap karena kasus dugaan pencucian uang. Ia pun kembali ditahann di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Itu (Penangkapan) pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ucap Budi.
Nurhadi sebelumnya dipenjara di Lapas Sukamiskin krena perkara suap dan gratifikasi. Ia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.