Windy Idol Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Eks Sekretaris MA

- KPK memanggil Windy Yunita terkait kasus pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, serta memanggil Rinaldo Septariando sebagai saksi.
- Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024 dalam kasus korupsi Hasbi Hasan, dan sempat dicegah ke luar negeri dua kali.
- Pencegahan Windy ke luar negeri terjadi saat ia masih berstatus saksi dan setelah menjadi tersangka, berlangsung dari Maret hingga Oktober 2024.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil musisi Windy Yunita yang merupakan jebolan Indonesian Idol. Ia kembali akan diperiksa dalam kasus pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Kamis (24/4/2025).
1. Ada dua saksi yang dipanggil KPK

Selain Windy, KPK juga memanggil seorang bernama Rinaldo Septariando. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.
2. Windy Idol tersangka KPK

Sebagaimana diketahui, Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Doa ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024.
Penetapan Windy Idol sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
3. Windy Idol sempat dicegah ke luar negeri

Windy Idol sempat dua kali dicegah ke luar negeri. Ia pernah dicegah ke luar negeri ketika masih berstatus saksi.
Kemudian, ia kembali dicegah ke luar negeri ketika sudah menjadi tersangka. Pencegahan itu berlaku dari Maret 2024 dan berakhir pada Oktober 2024.