Bawaslu: 18 Parpol Sempat Adukan KPU Atas Pelanggaran Administrasi

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Puadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima laporan dari 18 partai politik (parpol) tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahap pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
"Setelah (pendaftaran dan verifikasi) di-close oleh KPU, beberapa partai yang pada saat itu lolos atau tidak untuk masuk ke proses pendaftaran, ada 18 partai politik yang melaporkan, melakukan upaya hukum ke Bawaslu," ujar Puadi dalam acara Getar Pemilu 2024 yang diselenggarakan Radio Elshinta, Jumat (10/2/2023)
1. Sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan

Puadi menjelaskan, suatu hal dapat menjadi sebuah pelanggaran administrasi apabila parpol tersebut merasa dirugikan secara mekanisme, tata cara, atau prosedur. Kalau tidak merasa demikian, maka parpol tidak diperbolehkan untuk melakukan pelaporan.
"Dari 18 tersebut, 9 itu dihentikan di putusan pendahuluan. Kemudian, 9 itu masuk dalam proses pemeriksaan," kata dia.
2. KPU terbukti tidak melakukan pelanggaran

Ia mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tersebut dilakukan dalam kurun waktu 14 hari dengan proses yang cukup panjang. Namun, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU.
"Kita melalui proses penyampaian pokok-pokok laporan, kemudian jawaban terlapor, sampai ada di fakta-fakta persidangan itu menyampaikan saksi-saksi, sampai keluar keputusan yang 9 ini,"ujarnya.
"Itu setelah diperiksa, memang ternyata dalam putusannya tidak terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi," lanjutnya.
3. Banyak laporan-laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu

Puadi mengungkapkan, banyaknya laporan tersebut sudah tidak bisa dipungkiri. Hal ini mengingat tahapan penyelenggaraan pemilu yang sangat penjang. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu.
"Karena saya juga menjadi duta, ya, di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), perwakilan dari Bawaslu. Ini juga terkait masalah tahapan penyelenggaraan, ternyata banyak laporan-laporan tentanf adanya potensi penlanggaran. Apakah itu potensinya masuk di ruang potensi pelanggaran administrasi, kemudian ke etik, ke potensi pidana, ini tidak menutup kemungkinan," ujarnya.