Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Puadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima laporan dari 18 partai politik (parpol) tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahap pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
"Setelah (pendaftaran dan verifikasi) di-close oleh KPU, beberapa partai yang pada saat itu lolos atau tidak untuk masuk ke proses pendaftaran, ada 18 partai politik yang melaporkan, melakukan upaya hukum ke Bawaslu," ujar Puadi dalam acara Getar Pemilu 2024 yang diselenggarakan Radio Elshinta, Jumat (10/2/2023)