Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyesalkan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg).
Mahfud mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 justru menjadi polemik karena campur tangan Bawaslu.
Bagaimana pendapat Mahfud MD selengkapnya?