Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan penceramah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Alasannya, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Menurut penyelidikan Bawaslu, uang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat bukan milik Gus Miftah tetapi pengusaha daerah setempat.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus dan dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin (15/1/2024).
Unsur pidana yang dimaksud ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, tertulis setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," kata Suka Umbara.
